Ombudsman RI menggelar diskusi publik bersama UNU Blitar dan masyarakat
Ombudsman RI sukses menggelar diskusi publik pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Aula Kampus 1 Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademik UNU Blitar dan unsur masyarakat Kota/ Kabupaten Blitar. Diskusi ini bertajuk: Ombudsman RI dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Prima.
Acara diawali pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Syubbanul Wathan, doa dan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Rektor II UNU Blitar, Yaoma Tertibi, M.H. Kegiatan Diskusi dibuka oleh Muflihul Hadi, S.H., M.H., selaku perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Pemateri pertama dalam diskusi ini adalah Dr. Siti Uswatun Khasanah, M.Pd., Kepala Biro Administrasi, Akademik dan Kemahasiswaan UNU Blitar.
Dr. Uswatun menyampaikan materi seputar peran serta masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik. Ia memaparkan data bahwasanya indeks pelayanan publik Indonesia masih ada di bawah rata-rata indeks global maupun Asia Tenggara. Oleh karena itu peningkatan pelayanan publik masih perlu banyak ditingkatkan. Tidak hanya oleh lembaga dan institusi penyedia layanan, namun juga oleh masyarakat melalui hak aspirasi dan penyampaian aduan yang dapat difasilitasi oleh Ombudsman RI.
Materi berikutnya disampaikan oleh Farid Wajdi, S.AB., perwakilan Ombudsman RI. Ia memaparkan seputar fungsi dan wewenang Ombudsman RI. Membaca dari sejarah ombudsman, menurut Farid lembaga ini lahir sebagai mata-mata raja dalam melihat kepuasan rakyat atas pelayanan negara. Namun demikian, Ombudsman RI adalah lembaga yang otonom dan tidak terikat dengan lembaga lainnya. Wewenangannya adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik baik berupa barang publik, jasa publik, maupun pelayanan administrasi.
Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh Ach. Khoiruddin, S.T., M.H., perwakilan Ombudsman RI, seputar pelayanan publik prima. Menurutnya, pelayanan prima harus dilakukan dalam semua aspek. Sebagai contoh, menurut Khoiruddin penyediaan kamar mandi dalam sebuah instansi harus mengakomodir penyandang disabilitas. Kemudian, menurutnya saat ini pengaduan pelayanan publik masih dianggap hal yang negatif oleh sebagian masyarakat. Pandangan ini perlu diubah. Masyarakat perlu aktif melakukan pengawasan dan pengaduan pelayanan publik agar lembaga-lembaga terkait terus melakukan perbaikan.
Kegiatan diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi. Ibu Yuni (unsur masyarakat) mengeluhkan instansi-instansi penyedia layanan publik yang tidak responsif terhadap laporan keluhan masyarakat. Ia juga mempertanyakan perihal jaminan keamanan pelapor dalam upaya pengaduan keluhan pelayanan publik. Kemudian, Nur Hasan (Mahasiswa Perbankan Syariah) mengadukan kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji tabung 3 kg di daerah asalnya, Kabupaten Trenggalek. Selain itu, Rizki Bayu Setiawan (Mahasiswa Teknik Mesin), bertanya tentang peran Ombudsman RI dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Acara terakhir adalah kuis virtual melalui Kahoot. Peserta antusias mengikuti kuis dan menjawab pertanyaan seputar materi diskusi. Rangkaian kegiatan ditutup pukul 13.00 WIB dengan pembagian mercendise oleh Ombudsman RI dan pengumpulan form pengaduan masyarakat oleh para peserta yang dibagikan sebelum acara.
Penulis : Sabiq Najiburrohman
Editor : Moh. Malik Amirudin