Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah
Cuti bersama awal Ramadhan 1446 H tanggal 28 Februari - 4 Maret 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2023, tanggal 12 April 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diumumkan kepada pegawai di Lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar bahwa jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1446 sebagai berikut: