UNU Blitar Gelar Sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Periode II Tahun 2025
Blitar – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Akademik Periode II Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 3 September 2025. Sosialisasi kenaikan jabatan akademik bagi dosen, khususnya untuk jenjang Asisten Ahli (AA) dan Lektor diikuti oleh 73 dosen yang eligible ke jenjang Asisten Ahli (AA) dan Lektor.
Sosialisasi ini diadakan sebagai respons terhadap perubahan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggj, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen serta Surat Edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII tentang Pembukaan Periode II Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Pengangkatan Pertama AA/Lektor dan AA ke Lektor.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II UNU Blitar, Dr. Yaoma Tertibi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi sebagai wahana bagi dosen untuk memahami regulasi terbaru, menyiapkan diri dengan baik, serta tetap menjaga kualitas dan integritas akademik.
Sesi pertama menghadirkan narasumber Kepala Biro Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan, Wijianto, M.Pd yang secara rinci memaparkan isi Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam proses pengajuan dan penilaian jabatan akademik periode terbaru.
Dalam paparannya, Wijianto menjelaskan substansi aturan sekaligus menyampaikan linimasa pengajuan jabatan akademik periode II. Ia merinci tahapan mulai dari pengumpulan dokumen, proses verifikasi, penilaian, hingga penetapan, agar dosen dapat lebih terarah dalam menyiapkan berkas.
“Dengan memahami regulasi terbaru serta linimasa yang ada, dosen dapat menyiapkan dokumen dengan lebih efektif. Hal ini akan mempercepat proses pengajuan sekaligus meminimalisasi hambatan administratif,” jelas Wijianto.
Narasumber kedua adalah Ahmad Saifudin,M.Pd, Ketua Komite Integritas Akademik. Ia menjelaskan tugas Tim Komite Integritas Akademik adalah memastikan tidak ada pelanggaran integritas akademik, seperti plagiasi, fabrikasi, falsifikasi data, pengajuan jamak, kepengarangan tidak sah, hingga potensi konflik kepentingan.
“Kenaikan jabatan akademik harus dilihat sebagai tanggung jawab moral. Integritas menjadi kunci utama — menjaga kejujuran, orisinalitas karya ilmiah, serta etika akademik. Tanpa itu, semua capaian akan kehilangan makna,” tegasnya.
Meski dilakukan secara daring, antusiasme peserta tidak berkurang. Melalui fitur chat, raise hand, dan QnA Zoom, para dosen aktif bertanya dan berdiskusi, mulai dari strategi publikasi, teknis penilaian karya ilmiah, hingga kesesuaian dokumen dengan regulasi terbaru.
Sosialisasi ini menjadi bukti keseriusan UNU Blitar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah sekaligus mendukung pengembangan kapasitas akademik para dosen. Tidak hanya mendorong pencapaian jabatan akademik semata, tetapi juga menanamkan nilai integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. (wij)