UNU Blitar Siapkan Peraturan Rektor untuk Tugas Belajar Dosen, Himpun Masukan Fakultas

Universitas Nahdlatul Ulama Blitar melalui BKKP (Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Tugas Belajar (Tubel) dosen pada Rabu (8/4/2026) di Ruang Smart Class Kampus 1 UNU Blitar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Dosen selain Aparatur Sipil Negara. Rapat dihadiri oleh para dekan, wakil dekan, serta kepala bagian kepegawaian di lingkungan UNU Blitar.

Rapat dipimpin oleh Kepala BKKP, Wijianto, dengan agenda utama memperkuat tata kelola pelaksanaan tugas belajar dosen sekaligus menghimpun masukan dari pimpinan fakultas sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat universitas.

Dalam arahannya, Wijianto menegaskan bahwa tugas belajar merupakan program strategis dalam meningkatkan kualitas dosen.

“Tugas belajar ini harus dikelola secara terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu akademik,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pimpinan fakultas turut menyampaikan masukan konstruktif. Dr. Arif Muzayin Shofwan selaku Dekan Fakultas Agama Islam mengusulkan adanya penegasan persyaratan bagi dosen yang akan mengikuti tugas belajar.

“Perlu ditetapkan bahwa dosen yang mengajukan tugas belajar minimal telah memiliki jabatan akademik lektor serta menyerahkan proposal disertasi, sehingga kesiapan akademiknya lebih terukur,” ungkapnya.

Sementara itu, Ulfa Niswatul Khasanah selaku Wakil Dekan Fakultas Ilmu Eksakta menyoroti pentingnya kriteria yang jelas dalam menentukan prioritas dosen yang akan mengikuti tugas belajar.

“Perlu ada indikator yang terukur dalam penentuan prioritas, sehingga program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak optimal,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wijianto menyampaikan bahwa seluruh usulan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi internal.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, UNU Blitar akan menyusun dan menerbitkan Peraturan Rektor tentang Tugas Belajar Dosen yang akan mengatur secara rinci pelaksanaan tugas belajar di lingkungan universitas, seiring dengan terbitnya terbaru dari kemdiktisaintek.

Dengan adanya Peraturan Rektor tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas belajar dosen bisa lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan UNU Blitar.